Ilmu Hukum dan Sebuah Perpektif Awal
Ilmu hukum merupakan ilmu tertua yang dipelajari manusia.
Pendapat ini saya dukung dikarenakan eksistensi hukum itu sendiri sudah ada
sebelum manusia berada di dunia. Meninjau dari sudut pandang manusia yang
berketuhanan, agama terbesar dengan jumlah pemeluknya terbanyak di dunia yakni
Kristen mengakui keberadaan hukum salah satunya berdasarkan 1firman
Tuhan Kejadian 2:16-17 yang berbunyi sebagai berikut: “Lalu TUHAN Allah memberi perintah ini kepada manusia:
"Semua pohon dalam taman ini boleh kau makan buahnya dengan bebas, tetapi
pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu, janganlah kau makan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya,
pastilah engkau mati.”
Firman Tuhan untuk tidak memakan buah dari pohon
pengetahuan merupakan suatu hukum bagi Adam dan Hawa dikarenakan hukum memiliki
pengertian umum sebagai suatu perintah yang mengikat dan tidak boleh dilanggar.
Kemudian diketahui bahwa Hawa membuat kesalahan dengan memakan buah yang tidak
diperbolehkan oleh Tuhan dalam firman-Nya tadi. Dengan adanya pelanggaran
terhadap hukum atau ketentuan yang diberikan oleh Tuhan, Hawa mendapat
konsekuensi berupa sanksi untuk turun ke muka bumi. Adam pun gagal, karena Adam
tidak menghalangi ketika Hawa melihat buah yang enak itu dan Adam tidak
bertindak. Adam turut dihukum ke dunia karena tidak berbuat sesuatu untuk
mencegah Hawa memakan buah tersebut.
Dengan demikian kita ketahui bahwa keberadaan Adam dan
Hawa di dunia terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hukum Tuhan yang dilakukan
oleh Hawa. Dan berdasarkan pemaparan tersebut, kejadian ini merupakan
pelanggaran hukum pertama yang dibuat oleh manusia. Selain menelisik melalui sudut pandang manusia yang berketuhanan,
saya meyakini hukum sebagai ilmu tertua di dunia dikarenakan dalam perkembangan
manusia, hukum selalu hadir dan menunjukan eksistensinya di setiap zaman.
Hans
Kelson, seorang ahli
hukum berkebangsaan Austria berpendapat bahwa 2hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem
aturan-aturan (rules) tentang
perilaku manusia. Keberadaan hukum
sebagai suatu tata aturan yang mengatur perilaku manusia sudah hadir sangat
lama di dalam peradaban kuno manusia. 3Perkembangan hukum dalam
peradaban zaman manusia dimulai dari dari zaman klasik, zaman Yunani Purba,
zaman Mecedonia, zaman Romawi, zaman Abad Pertengahan, zaman Renaisance, zaman
Aufklarung, zaman Hukum Positif sampai pada zaman Modern seperti sekarang ini.
Di dalam buku Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, Dr. Yoyon M. Darusman. S,H.,M.M. dan Dr. Bambang Wiyono. S.H., M.H., pada halaman 11 melampirkan tabel yang memberi gambaran tentang sudah berapa lama hukum sebagai suatu sistem tata aturan hadir dalam peradaban manusia.
Berdasarkan tabel diatas kita ketahui bahwa hukum sudah hadir sejak era peradaban mesir kuno, yakni tahun 4240SM atau sekitar 6261 tahun yang lalu. 4Kedokteran yang juga merupakan salah satu ilmu tertua di dunia baru hadir sekitar tahun 2600SM. Fakta ini memperkuat keyakinan saya bahwa hukum adalah ilmu tertua yang dipelajari dan hadir dalam kehidupan manusia.
Mengapa orang mempelajari ilmu hukum?
Orang mempelajari ilmu hukum karena hukum merupakan
sesuatu yang hadir bersamaan dengan adanya kehidupan manusia itu sendiri.
Aristoteles, seorang filsuf kenamaan dunia menyebutkan manusia dengan istilah Zoon Politicon yang memiliki makna
manusia adalah makhluk sosial dan bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial,
manusia membutuhkan manusia lain untuk dapat hidup dengan baik.
Hidup dan menjadi bagian dari masyarakat, manusia dengan
beragam jenis karakter jelas akan menimbulkam suatu interaksi baik itu
interaksi yang bersifat kontruktif maupun destruktif. Interaksi yang bersifat
konstruktif akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan konsep
bermasyarakat itu sendiri, contohnya adalah dengan adanya kerja sama antar
anggota kelompok masyarakat, pekerjaan berat seperti merapikan alun-alun desa
menjadi ringan. Sebaliknya interaksi yang bersifat destruktif akan memberikan
dampak negatif bagi masyarakat, contohnya apabila terdapat perbedaan pendapat
maka akan muncul konflik yang mengacu ke arah perpecahan dan perkelahian.
Untuk menghindari adanya konflik dan dampak negatif yang
muncul akibat interaksi destruktif diperlukan sesuatu yang dapat mengatur
manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya. Sesuatu yang diperlukan itu ialah
hukum. Hukum sebagai kepanjangan tangan
dari aspirasi masyarakat yang menginginkan kedamaian, keadilan, dan kesesuaian
dalam kelompoknya akan terus ada seiring dengan adanya kelompok masyarakat dan
kebutuhannya tersebut.
Dalam rangka mewujudkan kedamaian dan keadilan itu hukum memiliki kekuatan dan kepastian bagi masyarakat. Untuk menjadi sesuatu yang kuat dan memiliki kepastian maka diperlukan pula orang-orang dalam kelompok masyarakat itu yang memiliki kredibilitas terhadap hukum itu sendiri. Oleh karenanya, orang-orang baik secara umum (masyarakat) maupun secara khusus (akademisi, politikus, aparatur negara) harus mempelajari hukum. Dengan mempelajari, mengerti, dan memiliki kesadaran akan hukum, kedamaian dan keadilan yang dicita-citakan bersama sangat mungkin terwujud. Hukum juga merupakan suatu ilmu yang mesti dipahami oleh semua orang tanpa terkecuali. 5Hal ini terjadi karena beberapa alasan.
1.
Negara
Indonesia berdiri dengan dasar konstitusi yang kuat
Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan.
Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan.
Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat. Salah satu bentuk tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang menyangkut segala aspek kehidupan. Hak untuk bekerja, memperoleh
pendidikan, hingga kebebasan berpendapat semuanya tercantum disitu.
2.
Sejak
dilahirkan, seseorang harus menjalani prosedur-prosedur hukum
Untuk lebih mengingatkan bahwa memahami hukum itu penting
yaitu prosedur hukum sudah diatur bahkan sejak seorang manusia lahir. Mulai
dari lahir bahkan kita sudah mendapatkan proses pelayanan hukum salah satunya
dalam mengurus akta kelahiran.
3.
Saat
seseorang akan memulai masuk kerja bahkan menikah
Dalam kehidupan dewasa nanti, memahami ketentuan hukum
itu cukup penting. Misalnya saja dalam mencari pekerjaan seseorang sudah
mendapatkan kepastian aturan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
mengatur hak dan kewajiban dalam bekerja. Meski aturan agama menjadi dasar
utama, tetapi dengan memahami panduan secara hukum nasional membuat segala
urusan soal pernikahan menjadi lebih mudah.
4.
Paham
hukum otomatis membuat seseorang lebih sadar untuk taat pada aturan
Tujuan utama adanya hukum tentu saja supaya keteraturan
dalam masyarakat menjadi tertata. Memahami hukum baik secara umum maupun secara
khusus bakal membuat rasa kesadaran meningkat. Hal tersebut tentu saja bakal
membuat seseorang mengerti karena dalam setiap aturan terdapat yang memiliki
akibat bila dilanggar.
5.
Memahami
hukum sejatinya bukanlah sesuatu yang rumit
Sejatinya semua ilmu adalah sama yang perlu dipahami setahap demi setahap. Ilmu hukum khususnya dalam praktik di kehidupan kita juga perlu dipahami secara setahap. Jika mempelajari ditambah dengan melihat contoh dan praktek di kehidupan nyata justru akan semakin seru untuk ditelusuri.
Mengapa ilmu hukum terus berkembang di dunia?
Ilmu hukum terus berkembang di dunia dikarenakan
masyarakat sebagai produsen dan pelaku hukum itu sendiri juga terus mengalami
perubahan. Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat baik karena faktor
internal (sifat dan karakter masyarakat)
maupun karena faktor eksternal (kondisi tempat tinggal, kemajuan
teknologi) mengakibatkan hukum yang selalu hadir beriringan dengan konsep
kebermasyarakatan juga turut berubah.
Hubungan kausalitas antara masyarakat dan hukum yang
berlaku di dalam kehidupan masyarakat semakin terlihat erat belakang ini.
Masyarakat yang sekarang sangat dekat dengan internet membutuhkan hukum untuk
mengatur segala jenis interaksi yang terjadi dalam jejaring internet mulai dari
interaksi sosial hingga perbankan dan transaksi keuangan.
Hukum sebagai bagian dari masyarakat dipastikan terus
berkembang sejalan dengan terjadinya perubahan masyarakat itu sendiri. Namun
pada hakikatnya, ilmu hukum merupakan jenis ilmu mandiri yang mampu
menghasilkan konsep-konsep hukum murni sendiri dimana hukum akan tetap secara
kontinu memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang terus berkembang
dan menjadi lebih modern setiap harinya.
Sebagai tambahan 6Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Wiranto dalam acara peluncuran buku Rekontruksi Asas Tiada Pidana
Tanpa Kesalahan karya pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan “Tatkala
menghadapi manusia yang berubah, hukum harus berubah, tidak mungkin hukum
statis,”. Dengan adanya perubahan tersebut, hukum menjadi bersifat dinamis dan
berkembang sesuai dengan manusia yang menjadi objek utama pengadaan dan subjek
utama penerapan hukum itu sendiri.
Referensi
1https://bimaskristen.kemenag.go.id/mimbar-32-refleksi-minggu-23-agustus-2020.html
2Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelson Tentang Hukum. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan, hal. 13, 2006.
3Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono. Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum. Banten: Penerbit Umpam Press, hal. vi, 2019.
4https://tesbakatindonesia.com/sejarah-ilmu-kedokteran/
5https://www.kai.or.id/berita/12787/5-alasan-kamu-perlu-paham-hukum-meski-bukan-bidang-studimu.html
6https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171107213122-20-254203/wiranto-hukum-harus-berubah-seiring-perkembangan-zaman


