Ilmu Hukum dan Sebuah Perpektif Awal


Mengapa ilmu hukum merupakan ilmu yang tertua selain kedokteran yang dipelajari manusia?

Ilmu hukum merupakan ilmu tertua yang dipelajari manusia. Pendapat ini saya dukung dikarenakan eksistensi hukum itu sendiri sudah ada sebelum manusia berada di dunia. Meninjau dari sudut pandang manusia yang berketuhanan, agama terbesar dengan jumlah pemeluknya terbanyak di dunia yakni Kristen mengakui keberadaan hukum salah satunya berdasarkan 1firman Tuhan Kejadian 2:16-17 yang berbunyi sebagai berikut: “Lalu TUHAN Allah memberi perintah ini kepada manusia: "Semua pohon dalam taman ini boleh kau makan buahnya dengan bebas, tetapi pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat itu, janganlah kau makan buahnya, sebab pada hari engkau memakannya, pastilah engkau mati.”

Firman Tuhan untuk tidak memakan buah dari pohon pengetahuan merupakan suatu hukum bagi Adam dan Hawa dikarenakan hukum memiliki pengertian umum sebagai suatu perintah yang mengikat dan tidak boleh dilanggar. Kemudian diketahui bahwa Hawa membuat kesalahan dengan memakan buah yang tidak diperbolehkan oleh Tuhan dalam firman-Nya tadi. Dengan adanya pelanggaran terhadap hukum atau ketentuan yang diberikan oleh Tuhan, Hawa mendapat konsekuensi berupa sanksi untuk turun ke muka bumi. Adam pun gagal, karena Adam tidak menghalangi ketika Hawa melihat buah yang enak itu dan Adam tidak bertindak. Adam turut dihukum ke dunia karena tidak berbuat sesuatu untuk mencegah Hawa memakan buah tersebut.

Dengan demikian kita ketahui bahwa keberadaan Adam dan Hawa di dunia terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hukum Tuhan yang dilakukan oleh Hawa. Dan berdasarkan pemaparan tersebut, kejadian ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dibuat oleh manusia. Selain menelisik melalui sudut pandang manusia yang berketuhanan, saya meyakini hukum sebagai ilmu tertua di dunia dikarenakan dalam perkembangan manusia, hukum selalu hadir dan menunjukan eksistensinya di setiap zaman.

Hans Kelson, seorang ahli hukum berkebangsaan Austria berpendapat bahwa 2hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Keberadaan hukum sebagai suatu tata aturan yang mengatur perilaku manusia sudah hadir sangat lama di dalam peradaban kuno manusia. 3Perkembangan hukum dalam peradaban zaman manusia dimulai dari dari zaman klasik, zaman Yunani Purba, zaman Mecedonia, zaman Romawi, zaman Abad Pertengahan, zaman Renaisance, zaman Aufklarung, zaman Hukum Positif sampai pada zaman Modern seperti sekarang ini.

Di dalam buku Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, Dr. Yoyon M. Darusman. S,H.,M.M. dan Dr. Bambang Wiyono. S.H., M.H., pada halaman 11 melampirkan tabel yang memberi gambaran tentang sudah berapa lama hukum sebagai suatu sistem tata aturan hadir dalam peradaban manusia.

Berdasarkan tabel diatas kita ketahui bahwa hukum sudah hadir sejak era peradaban mesir kuno, yakni tahun 4240SM atau sekitar 6261 tahun yang lalu. 4Kedokteran yang juga merupakan salah satu ilmu tertua di dunia baru hadir sekitar tahun 2600SM. Fakta ini memperkuat keyakinan saya bahwa hukum adalah ilmu tertua yang dipelajari dan hadir dalam kehidupan manusia.


Mengapa orang mempelajari ilmu hukum?

Orang mempelajari ilmu hukum karena hukum merupakan sesuatu yang hadir bersamaan dengan adanya kehidupan manusia itu sendiri. Aristoteles, seorang filsuf kenamaan dunia menyebutkan manusia dengan istilah Zoon Politicon yang memiliki makna manusia adalah makhluk sosial dan bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lain untuk dapat hidup dengan baik.

Hidup dan menjadi bagian dari masyarakat, manusia dengan beragam jenis karakter jelas akan menimbulkam suatu interaksi baik itu interaksi yang bersifat kontruktif maupun destruktif. Interaksi yang bersifat konstruktif akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan konsep bermasyarakat itu sendiri, contohnya adalah dengan adanya kerja sama antar anggota kelompok masyarakat, pekerjaan berat seperti merapikan alun-alun desa menjadi ringan. Sebaliknya interaksi yang bersifat destruktif akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, contohnya apabila terdapat perbedaan pendapat maka akan muncul konflik yang mengacu ke arah perpecahan dan perkelahian.

Untuk menghindari adanya konflik dan dampak negatif yang muncul akibat interaksi destruktif diperlukan sesuatu yang dapat mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya. Sesuatu yang diperlukan itu ialah hukum. Hukum sebagai  kepanjangan tangan dari aspirasi masyarakat yang menginginkan kedamaian, keadilan, dan kesesuaian dalam kelompoknya akan terus ada seiring dengan adanya kelompok masyarakat dan kebutuhannya tersebut.

Dalam rangka mewujudkan kedamaian dan keadilan itu hukum memiliki kekuatan dan kepastian bagi masyarakat. Untuk menjadi sesuatu yang kuat dan memiliki kepastian maka diperlukan pula orang-orang dalam kelompok masyarakat itu yang memiliki kredibilitas terhadap hukum itu sendiri. Oleh karenanya, orang-orang baik secara umum (masyarakat) maupun secara khusus (akademisi, politikus, aparatur negara) harus mempelajari hukum. Dengan mempelajari, mengerti, dan memiliki kesadaran akan hukum, kedamaian dan keadilan yang dicita-citakan bersama sangat mungkin terwujud. Hukum juga merupakan suatu ilmu yang mesti dipahami oleh semua orang tanpa terkecuali. 5Hal ini terjadi karena beberapa alasan. 

1.     Negara Indonesia berdiri dengan dasar konstitusi yang kuat

Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan. Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentuk tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut segala aspek kehidupan. Hak untuk bekerja, memperoleh pendidikan, hingga kebebasan berpendapat semuanya tercantum disitu.

2.     Sejak dilahirkan, seseorang harus menjalani prosedur-prosedur hukum

Untuk lebih mengingatkan bahwa memahami hukum itu penting yaitu prosedur hukum sudah diatur bahkan sejak seorang manusia lahir. Mulai dari lahir bahkan kita sudah mendapatkan proses pelayanan hukum salah satunya dalam mengurus akta kelahiran.

3.     Saat seseorang akan memulai masuk kerja bahkan menikah

Dalam kehidupan dewasa nanti, memahami ketentuan hukum itu cukup penting. Misalnya saja dalam mencari pekerjaan seseorang sudah mendapatkan kepastian aturan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah mengatur hak dan kewajiban dalam bekerja. Meski aturan agama menjadi dasar utama, tetapi dengan memahami panduan secara hukum nasional membuat segala urusan soal pernikahan menjadi lebih mudah.

4.     Paham hukum otomatis membuat seseorang lebih sadar untuk taat pada aturan

Tujuan utama adanya hukum tentu saja supaya keteraturan dalam masyarakat menjadi tertata. Memahami hukum baik secara umum maupun secara khusus bakal membuat rasa kesadaran meningkat. Hal tersebut tentu saja bakal membuat seseorang mengerti karena dalam setiap aturan terdapat yang memiliki akibat bila dilanggar.

5.     Memahami hukum sejatinya bukanlah sesuatu yang rumit

Sejatinya semua ilmu adalah sama yang perlu dipahami setahap demi setahap. Ilmu hukum khususnya dalam praktik di kehidupan kita juga perlu dipahami secara setahap. Jika mempelajari ditambah dengan melihat contoh dan praktek di kehidupan nyata justru akan semakin seru untuk ditelusuri.


Mengapa ilmu hukum terus berkembang di dunia?

Ilmu hukum terus berkembang di dunia dikarenakan masyarakat sebagai produsen dan pelaku hukum itu sendiri juga terus mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat baik karena faktor internal (sifat dan karakter masyarakat)  maupun karena faktor eksternal (kondisi tempat tinggal, kemajuan teknologi) mengakibatkan hukum yang selalu hadir beriringan dengan konsep kebermasyarakatan juga turut berubah.

Hubungan kausalitas antara masyarakat dan hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat semakin terlihat erat belakang ini. Masyarakat yang sekarang sangat dekat dengan internet membutuhkan hukum untuk mengatur segala jenis interaksi yang terjadi dalam jejaring internet mulai dari interaksi sosial hingga perbankan dan transaksi keuangan.

Hukum sebagai bagian dari masyarakat dipastikan terus berkembang sejalan dengan terjadinya perubahan masyarakat itu sendiri. Namun pada hakikatnya, ilmu hukum merupakan jenis ilmu mandiri yang mampu menghasilkan konsep-konsep hukum murni sendiri dimana hukum akan tetap secara kontinu memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang terus berkembang dan menjadi lebih modern setiap harinya.

Sebagai tambahan 6Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Wiranto dalam acara peluncuran buku Rekontruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan karya pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan “Tatkala menghadapi manusia yang berubah, hukum harus berubah, tidak mungkin hukum statis,”. Dengan adanya perubahan tersebut, hukum menjadi bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan manusia yang menjadi objek utama pengadaan dan subjek utama penerapan hukum itu sendiri.


Referensi

1https://bimaskristen.kemenag.go.id/mimbar-32-refleksi-minggu-23-agustus-2020.html

2Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelson Tentang Hukum. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan, hal. 13, 2006.

3Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono. Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum. Banten: Penerbit Umpam Press, hal. vi, 2019.

4https://tesbakatindonesia.com/sejarah-ilmu-kedokteran/

5https://www.kai.or.id/berita/12787/5-alasan-kamu-perlu-paham-hukum-meski-bukan-bidang-studimu.html

6https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171107213122-20-254203/wiranto-hukum-harus-berubah-seiring-perkembangan-zaman

 

 



 

 

Postingan Populer