Teori Hukum : Mengapa Harus Diperbandingkan?
Mengapa harus diperbandingkan?
Itu adalah pertanyaan yang aku lontarkan pada benak sendiri ketika memulai perkuliahan terkait perbandingan hukum. Entah itu memperbandingkan hukum korporasi di Indonesia dengan Malaysia, hingga memperbandingkan hukum acara perdata dan pidana yang keduanya berlaku di Indonesia. Segala hal termasuk hukum harus diperbandingkan karena pada hakikatnya memperbandingkan merupakan cara sederhana untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan "mana yang lebih baik?"
Soerjono Soekanto dalam bukunya Pengantar Penelitian Hukum memberikan definisi atas metode perbandingan atau Comparative Method. Menurutnya, comparative method adalah the comparison of matched societies and institutions for the discovery of associations and correlations. Suatu metode memperbandingan masyarakat dan institusi yang sesuai untuk menemukan asosiasi dan korelasi.
Banyak sekali ahli yang memberikan arti atas perbandingan hukum. Constantinesco menyebutkan adanya tiga fase dalam mempelajari perbandingan hukum, yakni (1) mempelajari konsep-konsep yang dibandingkan menurut sumber aslinya dengan melihat hirarki sumber hukum tersebut dan menafsirkan dengan metode yang tepat, (2) memahami konsep yang dibandingkan dengan menentukan unsur-unsur dalam sistem dan factor di luar hukum serta mempelajari sumber-sumber sosial dari hukum positif, serta (3) menempatkan secara berdampingan konsep-konsep yang akan diperbandingkan, dengan menggunakan metode deskriptif, analisis, dan eksplanasi. Kamba yang menekankan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan dari sesuatu yang diperbandingkan. Levvy Ullman yang menyatakan bahwa perbandingan hukum adalah cabang dari ilmu hukum dimana tujuannya adalah untuk membentuk hubungan yang erat yang tersusun secara sistematis antar lembaga- lembaga hukum antar berbagai negara. Jolious Stone juga mengatakan bahwa perbandingan hukum adalah melukiskan apa yang sama dan apa yang beda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum.
Dari banyaknya pengertian tersebut saya tarik sebuah kesimpulan bahwa perbandingan hukum adalah metode memperbandingkan antara sistem hukum dari satu atau beberapa masyarakat/negara, yang berkaitan dengan perbedaan dan persamaan dari suatu hal dalam sistem hukum baik itu terkait struktur (lembaga hukum yang bersangkutan), substansi (perangkat aturan/kaidah), maupun budaya hukum (nilai kebiasaan di dalam masyarakat) yang bertujuan untuk melihat kekurangan dan kelebihan hukum itu sendiri serta menggunakannya sebagai bahan pembangunan/pengembangan hukum nasional.
Memberikan definisi atas perbandingan hukum adalah langkah awal dalam membentuk adanya suatu teori hukum baru terkait perbandingan hukum. Teori tersebut adalah Teori Komparasi Hukum. Teori tersebut menyatakan hahwa suatu hukum dinyatakan sebagai tatanan hidup berdasarkan inti sari kehidupan suatu masyarakat di wilayah dan waktu tertentu yang mengakibatkan hukum itu hakikatnya tetap, namun memiliki sisi komparasi antar satu sistem dengan sistem lainnya.
Teori ini mengarah pada satu kesimpulan yakni hukum pada hakikatnya adalah sama bagi suatu masyarakat di wilayah dan waktu tertentu. Adanya perbedaan maupun persamaan merupakan bentuk asosiasi dan korelasi atas sifat dinamis yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Suatu perbandingan yang wajar dapat dilakukan dengan menyejajarkan pada tingkat yang sama. Sesuaikah penalaran untuk membandingkan Masyarakat Aceh yang menganut hukum syariah dengan Masyarakat Batak yang menganut hukum adat tersendiri. Sedari awal sudah terlalu nampak perbedaannya yang terlihat jelas dari klasifikasinya. Oleh sebab itu, melakukan komparasi hukum pun harus dilakukan secara sistematis dan sungguh-sungguh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Apakah perbandingan hukum yang dilakukan memiliki objek yang sama/setara?
- Apakah perbandingan hukum yang dilakukan mengandung perbedaan/perbedaan signifikan?
- Apakah perbandinan hukum yang dilakukan menghasilkan jawaban mana yang lebih baik?
- Seberapa penting perbandingan itu dilakukan?

